2.3 BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

1. JENIS PELAYANAN DASAR

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang daerah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari
  2. Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik

2. TARGET PENCAPAIAN SPM

No

Jenis Pelayanan Dasar

Indikator Pencapaian

Target (%)

1

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari

100

2

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari aaa

100

3

Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik

100

 

3. REALISASI PENCAPAIAN SPM 2019

Data pencapaian dan penerapan SPM disajikan berdasarkan realisasi program kegiatan sebagai berikut :


No

Indikator SPM

Perhitungan

Realisasi 2019

X/Y

Nilai

1

Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari jumlah kumulatif masyarakat (rumah tangga) yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi di dalam sebuah kabupaten/kota
jumlah total proyeksi rumah tangga di seluruh kabupaten/kota tersebut (jumlah penduduk/5)

29556


33859

87.29%

2

aaa a
b

10000


10500

95.24%

3

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik Jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk dan/atau tangki septik
Jumlah rumah

28509


33859

84.20%

 

Adapun profil capaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan target yang ditetapkan pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :


No

Jenis Pelayanan Dasar

Indikator Pencapaian

Target
(%)

Realisai
(%)

Capaian
(%)

1

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari

100

87.29

2

Pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari aaa

100

95.24

3

Penyediaan Pelayanan Pengolahan Air Limbah Domestik Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik

100

84.20

 

4. ALOKASI ANGGARAN

Guna melaksanakan percepatan dan pengembangan kemajuan pendidikan di Kota Blitar serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemerintah Kota Blitar mengalokasikan anggaran dana pada tahun 2019 sebagai berikut :


NO

PROGRAM/KEGIATAN

ANGGARAN

REALISASI

PENYERAPAN

1

Program Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Keciptakaryaan

3,150,189,000

3,150,189,000

100%

aa

100,000,000

100,000,000

%

"Kegiatan Pembangunan bangunan/jaringan air bersih/air minum (DAK) "

805,369,000

805,369,000

%

"Kegiatan Pembangunan Sarana Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat ( DAK ) "

1,485,589,000

1,485,589,000

%

Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Bangunan / Jaringan Air Minum/Air Bersih

150,000,000

150,000,000

%

Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Bangunan / Jaringan Sanitasi Perkotaan

709,231,000

709,231,000

%

JUMLAH

3,150,189,000

3,150,189,000

100.00%


5. DUKUNGAN PERSONIL

Dalam pelaksanaan program kegiatan tersebut didukung personil sebagai berikut:


NO

PENEMPATAN

JUMLAH

KETERANGAN

 

6. PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Permasalahan : Data Tidak Ada

Solusi : Data Tidak Ada