2.4 BIDANG PERUMAHAN

1. JENIS PELAYANAN DASAR

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Perumahan.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Perumahan daerah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota
  2. Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota

2. TARGET PENCAPAIAN SPM

No

Jenis Pelayanan Dasar

Indikator Pencapaian

Target (%)

1

Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni

100

2

Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota a

100

3

Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni

100

 

3. REALISASI PENCAPAIAN SPM 2019

Data pencapaian dan penerapan SPM disajikan berdasarkan realisasi program kegiatan sebagai berikut :


No

Indikator SPM

Perhitungan

Realisasi 2019

X/Y

Nilai

1

Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni Jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun n
Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani pada tahun n

4


4

100.00%

2

a a
b

100


150

66.67%

3

Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni " Rumah Tangga Penerima Fasilitasi Penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan + Rumah Tangga Penerima Subsidi Uang Sewa + Rumah Tangga Penerima Penyediaan Rumah Layak Huni "
Jumlah Total Rumah Tangga Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah yang Memenuhi Kriteria Penerima Pelayanan

0


0

0%

 

Adapun profil capaian Standar Pelayanan Minimal berdasarkan target yang ditetapkan pada tahun 2019 adalah sebagai berikut :


No

Jenis Pelayanan Dasar

Indikator Pencapaian

Target
(%)

Realisai
(%)

Capaian
(%)

1

Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni

100

100.00

2

Penyediaan Dan Rehabilitasi Rumah Yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/ Kota a

100

66.67

3

Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni

100

0

 

4. ALOKASI ANGGARAN

Guna melaksanakan percepatan dan pengembangan kemajuan pendidikan di Kota Blitar serta pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan, Pemerintah Kota Blitar mengalokasikan anggaran dana pada tahun 2019 sebagai berikut :


NO

PROGRAM/KEGIATAN

ANGGARAN

REALISASI

PENYERAPAN

1

Pengendalian dan Pengembangan Perumahan

60,246,000

60,246,000

100%

Belanja bahan baku bangunan

60,246,000

60,246,000

%

2

a

125,000,000

120,000,000

96%

a

125,000,000

120,000,000

%

JUMLAH

185,246,000

180,246,000

98.00%


5. DUKUNGAN PERSONIL

Dalam pelaksanaan program kegiatan tersebut didukung personil sebagai berikut:


NO

PENEMPATAN

JUMLAH

KETERANGAN

1

a

1

a

2

b

2

b

 

6. PERMASALAHAN DAN SOLUSI

Permasalahan : Data Tidak Ada

Solusi : Data Tidak Ada